LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA (LPKNI) TINGKAT KECAMATAN MAKASAR MENDUKUNG PROGRAM PRESIDEN DAN KAPOLRI MEMBERANTAS AKSI PREMANISME

IPRILAW.COM - Jakarta, Senin 12 Juli 2021 Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Tingkat Kecamatan Makasar serta Kapolsek Makasar sangat mendukung program Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisan Republik Indonesia dalam memberantas aksi premanisme yang sering terjadi di masyarakat.



Bahwa telah diketahui bersama Presiden RI dan Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas dan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. 


Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Tingkat Kecamatan Makasar Bung Eddy melakukan sosialisasi terkait aksi premanisme berupa penarikan unit kendaraan secara paksa (perampasan) yang mengatasnamakan Debt Collector (MATA ELANG). Tindakan tersebut merupakan salah satu tindakan / aksi premanisme yaitu PERAMPASAN  sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terkait jaminan fidusia diatur dalam PERATURAN KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Jaminan Fidusia.



Menurut Ketua LPKNI Kota Administrasi Jakarta Timur Latifah, S.H., M.H Kami sebagai salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berada di Wilayah Jakarta Timur selalu bekerjasama dan berkoordinasi antara Kami LPKNI Jakarta Timur dengan pihak Kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di masyarakat akan selalu tetap berjalan, guna melindungi warga masyarakat umumnya dan warga masyarakat di wilayah Jakarta Timur khususnya. 

2 komentar:

Pages