ASPEK HUKUM BELANJA ONLINE BARANG YANG DITERIMA BERBEDA DARI YANG DITAWARKAN


Zulhaidi Dwilanang Jagadprihatin, S.H.

Apakah Anda pernah belanja barang secara online, tetapi barang yang Anda terima tidak sesuai dengan yang dilihat di foto pada iklan yang dipajang. Pertanyaannya, apakah itu termasuk pelanggaran hak konsumen? Apakah Anda dapat menuntut penjual untuk mengembalikan uang atau mengganti barang yang Anda beli tersebut? Fenomena ini sangat sering terjadi di masyarakat, bahkan belum lama ini sempat viral konsumen tidak mau menerima barang yang ia beli dan tidak mau memberikan ongkos kirim barang kepada kurir ekspedisi pengiriman barang pembelian online tersebut karena ia merasa barang yang ia terima tidak sesuai. Transaksi Jual Beli/Belanja Online Menurut UU Perlindungan Konsumen, terkait permasalahan ini dapat Kami simpulkan sebagai salah satu pelanggaran terhadap hak konsumen. 

adapun hak konsumen antara lain:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,

apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha (dalam hal ini adalah penjual online) adalah:

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c. Memperlakukan atau melayani Konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Terkait dengan persoalan ini, lebih tegas lagi Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Kita selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf h UU 8/1999 tersebut berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 7 huruf g UU 8/1999 berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Apabila pelaku usaha melanggar larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, maka ia dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999 yang berbunyi:

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar."

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Kita dapat mengetahui

bahwa permasalahan ini terdapat perlindungan hukumnya yang ketika kita berbelanja melalui e-commerce dan barang yang diterima tidak sesuai maka dapat melakukan pengembalian, namun jika pihak penjual (Pelaku usaha) menolak untuk mengembalikan maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00.

Daftar Referensi 

Undang-undang Republik Indonesai Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages