BAGAIMANA PENANGANANNYA BARANG HILANG / RUSAK DI PARKIRAN ?


Qadli Iyaldi

        Pernahkah anda mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di tempat parkir? Apabila anda pernah mengalaminya, maka siapakah yang bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan anda? Apakah pengelola jasa parkir dapat terbebas tanggung jawabnya untuk menjamin dan menjaga kendaraan anda dari kerusakan dan kehilangan apabila terdapat klausula yang menegaskan bahwa “segala kehilangan dan/atau kerusakan bukan tanggung jawab kami?” Pertanyaan-pertanyaan yang demikian ini seringkali terlintas di dalam benak kita saat hendak menggunakan jasa parkir. Semakin maraknya fenomena pencurian ataupun perusakan kendaraan bermotor membuat kita lebih berhati-hati lagi dalam memarkir kendaraan bermotor kita. Berangkat dari adanya pemikiran tersebut, terdapat beberapa isu yang akan diuraikan lebih lanjut dalam tulisan ini. Pertama, bagaimanakah bentuk perjanjian antara pengelola jasa parkir dan pengguna jasa parkir dalam kegiatan usaha parkir? Kedua, siapakah yang bertanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir? Ketiga, dapatkah pengelola jasa parkir membuat klausula yang membebaskan tanggung jawabnya atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi pada pengguna jasa parkir?

        Dalam menjawab isu pertama kita dapat merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 jo. Nomor 19/1983/Pdt/PT.Y, jo. Nomor 1/1982/Pdt/G/PN.SLM antara Ahmad Panut melawan Rajiman alias Pujiharjo, Suwardi dan Pengurus PD. Argajasa. Berdasarkan putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk perjanjian antara pengelola parkir dan pengguna jasa parkir dalam kegiatan usaha parkir adalah perjanjian penitipan barang. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tepatnya pada pasal 1694 perjanjian penitipan barang terjadi “apabila seorang menerima barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Artinya bahwa dalam penitipan barang terdapat orang yang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Dikaitkan dengan jasa usaha parkir, unsur-unsur dalam perjanjian penitipan barang pada dasarnya telah terpenuhi, dimana terdapat pengguna jasa parkir yang menitipkan kendaraan beserta dengan segala barang yang melekat pada kendaraannya kepada penyedia atau pengelola jasa parkir untuk disimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama.

        Selanjutnya mengenai isu kedua terkait dengan siapakah yang bertanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir. Dalam menjawab isu kedua ini kita dapat kembali merujuk kepada isu yang pertama, bahwa bentuk perjanjian antara pengguna jasa parkir dengan pengelola jasa parkir adalah perjanjian penitipan barang, dengan demikian mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa oleh karena bentuk perjanjian antara pengguna jasa parkir dan pengelola jasa parkir adalah perjanjian penitipan barang, maka pengelola jasa parkir yang dalam hal ini sebagai pihak yang dititipkan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan ataupun kerusakan atas kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir. Dalil Majelis Hakim dalam putusan MA tersebut tentunya tidak tanpa alasan, apabila kita mengacu lebih lanjut dalam pasal 1706 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.” Berdasarkan putusan MA tersebut dan pasal 1706 KUHPerdata dapat dilihat bahwasannya pengelola jasa parkir memiliki tanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir.

        Terakhir, isu ketiga dalam tulisan ini merupakan keadaaan kontradiktif yang terjadi di dalam masyarakat dalam pengelolaan jasa parkir. Berdasarkan uraian isu pertama dan isu kedua kita dapat mengetahui bahwa pengelola jasa parkir bertanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir. Namun demikian, dalam keadaan faktualnya seringkali ditemukan pengelola jasa parkir menetapkan klausula baku yang menegaskan bahwa “segala kehilangan dan/atau kerusakan bukan tanggung jawab kami,” dapatkah klausula baku tersebut membebaskan tanggung jawab pengelola jasa parkir atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi pada pengguna jasa parkir? Dalam menjawab isu ini kita dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berdasarkan pasal 18 ayat 1 jo. 18 ayat 3 UUPK menyatakan bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan pasal tersebut klausula baku yang menegaskan “segala kehilangan dan/atau kerusakan bukan tanggung jawab kami,” pada dasarnya merupakan klausula yang menyatakan adanya pengalihan tanggung jawab dari pengelola parkir terhadap pengguna jasa parkir, dengan demikian klausula tersebut seharusnya batal demi hukum dan tidak dapat Membebaskan tanggung jawab pengelola jasa parkir atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi pada pengguna jasa parkir.

        Berdasarkan isu yang telah diuraikan kita dapat mengetahui bahwasannya pengguna jasa parkir memiliki hak atas keamanan kendaraan bermotornya dari kehilangan dan kerusakan selama menggunakan jasa parkir. Sebaliknya, kita juga dapat mengetahui bahwa terdapatnya kewajiban dari pengelola jasa parkir untuk menjaga kendaraan kita atas terjadi kehilangan ataupun kerusakan. Selain daripada itu, pengelola jasa parkir juga tidak dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengguna jasa parkir dalam memastikan keamanan kendaraan bermotornya. Sekiranya apabila anda sebagai pengguna jasa parkir pernah mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan maupun barang anda selama menggunakan jasa parkir dan pengelola jasa parkir tidak mau bertanggung jawab, anda dapat berkonsultasi lebih lanjut kepada kami.


DAFTAR REFERENSI

 

Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 3461/Pdt/1985.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pradnya Paramita: Jakarta, 2003.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages