Service

1. Coorporate & Bussines Law Berkaitan dengan proses membuat atau merancang (Drafting) maupun melakukan Legal Review Kontrak/Perjanjian (Agreement), Perjanjian Kerjasama Operasi/KSO (Joint Operation/JO), Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU), Kontrak Bisnis, seperti: Perjanjian Kerja, Perjanjian sewa-menyewa, jual-beli, hutang-piutang dengan pihak bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan bisnis perusahaan maupun legalitas Perusahaan. 

2. Criminal Law (Hukum Pidana) Berkaitan dengan perkara-perkara criminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana yang sering dialami oleh suatu perusahaan, seperti: Penipuan, Penggelapan aset milik Perusahaan, Pemalsuan, Korupsi, Pencucian Uang, Tindak Pidana dalam dunia Perbankan & bisnis, Tanah dan lain sebagainya. 

3. Privite & Family Law (Hukum Perdata & Keluarga) Berkaitan dengan perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang, seperti: hutang-piutang, wanprestasi, jual-beli, hibah, waris, cerai, dan lain sebagainya. 

4. Labour Law (Hukum Ketenagakerjaan) Berkaitan dengan aspek peraturan perundang-undangan hukum ketenagakerjaan/perburuhan, dimana Kami bertindak untuk dan atas nama Perusahaan yang berkaitan dengan segala proses administrasi yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee), dan Kami juga membantu Perusahaan (Klien Kami) dalam menjelaskan mengenai Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia, serta membuat atau merancang (drafting) PKWT, PKWTT, Peraturan Peusahaan dan lain sebagainya. 

5. Land & Property Law (Hukum Pertanahan & Properti) Berkaitan dengan aspek tanah (land) dan Kepemilikan (Property), yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses Litigasi, Non-Litigasi, Perizinan, Legalitas serta Kami mampu dan sanggup memberikan masukan terkait Real Estate, Hotel, Industrial Park, Resort, Apartment. 

6. Banking, Tax Law & Bankruptcy Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikat kredit dan berbagai aspek jaminan. Dimulai sejak pemberian jaminan eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah. Berkaitan juga dengan permasalahn perpajakan yang sering dihadapi oleh Perusahaan, baik ditingkat Kantor Pajak maupun Pengadilan Pajak.

7. Investment & Insurance Law Berkaitan dengan proses Investasi dan Asuransi, Kami memberikan konsultasi dan solusi hukum kepada Perusahaan (Klien Kami) berkaitan dengan segala macam proses dan permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti cara membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili pemegang polis dan berbagai macam permasalahn yang berhubungan dengan pihak asuransi. 

8. Competition & Consumer Law Berkaitan dengan pesaing-pesaing bisnis yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Perusahaan dan bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menghadapi dan menyelesaikan Klaim dari Konsumen yang merasa dirugikan oleh Perusahaan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Konsumen. 

Selain bidang-bidang yang tersebut di atas, Kantor Hukum IPRI juga memberikan pelayanan jasa hukum dalam bidang-bidang hukum sebagai berikut:

 1. HAKI Kami selaku Konsultan hukum akan membantu dalam bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang meliputi Hak Cipta (copyright), Paten (Patent), Merk Dagang (Trademark), Rahasia Dagang (Trade Scret), Rancangan (Industry Design), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Veristas Tanaman (PVT). 

2. Bidang Kurator dan Pengurus Kepailitan Kami selaku Konsultan hukum akan membantu bilamana perusahaan terkena pailit dari Putusan Pengadilan Niaga dan kami sebagai Kurator. 

3. Penanaman Modal 

4. Hukum Pailit 

5. Hukum Kepabeanan dan Cukai 

6. Hukum Perlindungan Konsumen 

7. Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara 

8. Hukum Pengadaan Barang & Jasa 

9. Hukum Lingkungan Hidup 

10. Hukum Kesehatan 

11. Imigrasi & Naturalisasi 

12. Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages