Iprilaw.com - Kamis, 11 Februari 2021 KANTOR HUKUM INDEPENDEN PEMBELA RAKYAT INDONESIA( KANTOR HUKUM IPRI) pada hari Senin 08 Februari 2021 Kami untuk dan atas nama Klien Kami selaku Pemilik Hak atas Tanah yang saat ini telah dibangun RPTRA Intiland Teduh @ Semper Barat Di Cilincing Jakarta Utara telah memasang plang pengumuman pemberitahuan bahwa tanah tersebut adalah “Tanah Milik TN. ARIEF SETIADI Berdasarkan Girik No. 1031 Persil II S.I.
Yang Sampai Dengan Saat Ini Belum Dilakukan Pembayaran Ganti Rugi Atas Pembebasan
Lahan”.
Sebelumnya Kami selaku Kuasa hukum Klien Kami telah menyampaikan tentang permasalahan Klien Kami ke Guburnur DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Akan tetapi sampai dengan saat ini Kami belum mendapat respon atau tanggapan sama sekali.
Bahwa telah diketahui bersama di atas tanah Klien Kami tersebut telah dibangun RPTRA Intiland Teduh @ Semper Barat Cilincing Jakarta Utara yang telah di resmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2016.
Klien Kami telah mengajukan permohonan pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2015, sampai dengan saat ini, akan tetapi Klien Kami belum juga mendapatkan haknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar