pembangunan RPTRA Intiland Teduh di Semper Barat Yang Belum Membayar Ganti Rugi Kepada Warga

Iprilaw.com - Kamis, 11 Februari 2021 KANTOR HUKUM INDEPENDEN PEMBELA RAKYAT INDONESIA( KANTOR HUKUM IPRI) pada hari Senin 08 Februari 2021 Kami untuk dan atas nama Klien Kami selaku Pemilik Hak atas Tanah yang saat ini telah dibangun RPTRA Intiland Teduh @ Semper Barat Di Cilincing Jakarta Utara telah memasang plang pengumuman pemberitahuan bahwa tanah tersebut adalah “Tanah Milik TN. ARIEF SETIADI Berdasarkan Girik No. 1031 Persil II S.I.


Yang Sampai Dengan Saat Ini Belum Dilakukan Pembayaran Ganti Rugi Atas Pembebasan

Lahan”.






Sebelumnya Kami selaku Kuasa hukum Klien Kami telah menyampaikan tentang permasalahan Klien Kami ke Guburnur DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Akan tetapi sampai dengan saat ini Kami belum mendapat respon atau tanggapan sama sekali.

Bahwa telah diketahui bersama di atas tanah Klien Kami tersebut telah dibangun RPTRA Intiland Teduh @ Semper Barat Cilincing Jakarta Utara yang telah di resmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2016.

Klien Kami telah mengajukan permohonan pembayaran ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2015, sampai dengan saat ini, akan tetapi Klien Kami belum juga mendapatkan haknya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Kami dari Kantor Hukum Independen Pembela Rakyat Indonesia (Kantor Hukum IPRI) bertindak untuk dan atas nama Klien Kami melakukan pemasangan plang pengumuman di RPTRA Intiland Teduh @ Semper Barat Di Cilincing Jakarta Utara, Kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan Mediasi dengan Dinas-dinas terkait atau pihak yang wajib melakukan pembayaran ganti kerugian dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap Klien Kami sejak 2015. Sebagaimana konfirmasi Advokat Latifah, S.H., M.H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages