SIAPA YANG BERHAK MELAKUKAN SOMASI?

 


Definisi Somasi

Somasi (Somatie atau Legal Notice) merupakan peringatan yang diberikan kepada calon pihak tergugat pada jalur atau proses hukum. Somasi dalam yurisprudensi lebih sering digunakan untuk menyebut suatu teguran atau perintah.

Somasi merupakan peringatan atau pemberitahuan kepada debitur dari kreditur yang menghendaki prestasi debitur pada waktu yang telah ditentukan. Dengan begitu, hal ini dapat diartikan bahwa debitur dapat masuk dalam keadaan lalai setelah somasi dikeluarkan. 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa somasi itu memiliki sifat konstitutif, yang artinya debitur tidak disebut dalam keadaan lalai sebelum somasi dikeluarkan.

Perlu diingat bahwa somasi hanyalah sebuah peringatan dari kreditur agar debitur melaksanakan kewajibannya atau prestasi yang telah disepakati. Somasi ini bukan merupakan tindakan yang menyebutkan bahwa debitur telah lalai dan melakukan wanprestasi.

Dalam KUHPerdata somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang berbunyi:

Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

 

Tujuan dan Fungsi Somasi

Aturan somasi dibuat dengan tujuan untuk:

1. Memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.

2. Memberi kesempatan debitur untuk mencari solusi dan tetap melaksanakan prestasinya.

Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

 

Somasi dapat Terjadi Karena Beberapa Hal

Somasi perlu dilakukan dalam hal, diantaranya yaitu:

1. Debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan itikad baik. Misalnya kreditur yang seharusnya menerima sekarung kentang, malah diberikan sekarung beras oleh debitur.

2.  Perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Di sini, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya saja terlambat memenuhinya. Misalnya kreditur yang telat mengantarkan barang kepada kreditur.

3.   Prestasi yang dilakukan oleh debitur sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat waktu dari yang dijanjikan.


 Pihak yang Berhak Melakukan Somasi

Hukum acara perdata menentukan bahwa somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang pihak penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap pihak debitur.

Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) juga menyatakan bahwa  aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum, yang berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan di dalam somasi bukan merupakan suatu keharusan.

Namun jika untuk perusahaan, maka kewenangan untuk bertindak dilimpahkan pada Dewan Direksi, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat somasi untuk menyatakan debitur dalam keadaan lalai tentunya harus dicermati terlebih dahulu agar pihak debitur yang diberikan somasi dapat memahaminya tentang permasalahan yang sedang terjadi. Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat somasi.

1. Menyampaikan latar belakang permasalahan. dalam mengeluarkan somasi pernyataan yang dinyatakan harus sesuai dengan fakta yang terjadi, karena disini fakta merupakan hal yang penting untuk menentukan tujuan somasi dikeluarkan, agar somasi yang dikeluarkan oleh kreditur tidak mudah dipatahkan oleh debitur.

2.   Somasi harus menyatakan teguran atau perintah. Somasi identik dengan perintah atau teguran, jika tidak terdapat teguran atau perintah maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai somasi.

3.  Permintaan dalam somasi harus jelas. Dalam memberikan somasi kreditur harus berdasarkan pernyataan yang diatur dalam kesepakatan sebelumnya. Selain itu kreditur harus memberikan tenggang waktu yang wajar, agar pihak yang diberikan somasi dapat mencari solusi dan mengindahkan somasi tersebut. Dengan demikian, disini waktu harus disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur.

4.  Membuka ruang untuk negosiasi. Diperlukan ruang untuk negosiasi karena dalam somasi bisa saja menjadi awal indikasi terjadinya sengketa atau konflik antara kedua belah pihak. Dengan begitu dalam menyelesaikan permasalahan tentunya dibutuhkan kepala yang dingin untuk mendapatkan solusi yang diinginkan. Dengan membuka ruang untuk negosiasi maka akan lebih efisien untuk dilakukan jika ada pihak yang tidak siap dengan proses di pengadilan yang memakan banyak waktu dan biaya.


 Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah :

1.  Surat perintah, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulanya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.

2.   Akta sejenisnya, adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.

3.   Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.


Prosedur Pembuatan Surat Somasi

Berikut adalah prosedur pembuatan surat somasi yang tepat :

1.   Menuliskan kop surat lembaga (bila dari instansi).

2.  Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju (bisa perorangan atau instansi).

3.  Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut.

4.  Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi.

5.  Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut.

6.    Menorehkan tanda tangan dan nama jelas.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages