Definisi
Somasi
Somasi (Somatie
atau Legal Notice) merupakan peringatan yang diberikan kepada calon pihak
tergugat pada jalur atau proses hukum. Somasi dalam yurisprudensi lebih sering
digunakan untuk menyebut suatu teguran atau perintah.
Somasi merupakan peringatan atau pemberitahuan kepada debitur dari
kreditur yang menghendaki prestasi debitur pada waktu yang telah ditentukan.
Dengan begitu, hal ini dapat diartikan bahwa debitur dapat masuk dalam keadaan
lalai setelah somasi dikeluarkan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa somasi itu memiliki sifat
konstitutif, yang artinya debitur tidak disebut dalam keadaan lalai sebelum
somasi dikeluarkan.
Perlu diingat bahwa somasi hanyalah sebuah peringatan dari
kreditur agar debitur melaksanakan kewajibannya atau prestasi yang telah
disepakati. Somasi ini bukan merupakan tindakan yang menyebutkan bahwa debitur
telah lalai dan melakukan wanprestasi.
Dalam KUHPerdata somasi telah diatur dalam Pasal
1238 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan
surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau
demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus
dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Tujuan dan Fungsi Somasi
Aturan somasi dibuat dengan tujuan untuk:
1. Memberi
kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan
suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
2. Memberi
kesempatan debitur untuk mencari solusi dan tetap melaksanakan prestasinya.
Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum
perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.
Somasi dapat Terjadi Karena Beberapa Hal
Somasi perlu dilakukan dalam hal, diantaranya yaitu:
1. Debitur keliru melakukan prestasi
dan kelirunya itu adalah dengan itikad baik. Misalnya kreditur yang seharusnya
menerima sekarung kentang, malah diberikan sekarung beras oleh debitur.
2. Perikatan yang tidak dipenuhi pada
waktunya. Di sini, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya
saja terlambat memenuhinya. Misalnya kreditur yang telat mengantarkan barang
kepada kreditur.
3. Prestasi yang dilakukan oleh debitur
sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat waktu dari yang dijanjikan.
Hukum acara perdata menentukan bahwa somasi dapat dilakukan oleh
siapa saja, sepanjang pihak penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan
perbuatan hukum terhadap pihak debitur.
Pasal 118 HIR (Herzien
Inlandsch Reglement) juga menyatakan bahwa
aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum, yang
berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan di dalam somasi bukan merupakan
suatu keharusan.
Namun jika untuk perusahaan, maka kewenangan untuk bertindak
dilimpahkan pada Dewan Direksi, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa untuk
perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan
keputusan
Adapun hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam membuat somasi untuk menyatakan debitur dalam
keadaan lalai tentunya harus dicermati terlebih dahulu agar pihak debitur yang
diberikan somasi dapat memahaminya tentang permasalahan yang sedang terjadi.
Berikut ini merupakan hal-hal yang harus
diperhatikan dalam membuat somasi.
1. Menyampaikan latar belakang permasalahan.
dalam mengeluarkan somasi pernyataan yang dinyatakan harus sesuai dengan fakta
yang terjadi, karena disini fakta merupakan hal yang penting untuk menentukan
tujuan somasi dikeluarkan, agar somasi yang dikeluarkan oleh kreditur tidak
mudah dipatahkan oleh debitur.
2. Somasi harus menyatakan teguran atau
perintah. Somasi identik dengan perintah atau teguran, jika tidak terdapat
teguran atau perintah maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai somasi.
3. Permintaan dalam somasi harus jelas.
Dalam memberikan somasi kreditur harus berdasarkan pernyataan yang diatur dalam
kesepakatan sebelumnya. Selain itu kreditur harus memberikan tenggang waktu
yang wajar, agar pihak yang diberikan somasi dapat mencari solusi dan
mengindahkan somasi tersebut. Dengan demikian, disini waktu harus disepakati
oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur.
4. Membuka ruang untuk negosiasi. Diperlukan
ruang untuk negosiasi karena dalam somasi bisa saja menjadi awal indikasi
terjadinya sengketa atau konflik antara kedua belah pihak. Dengan begitu dalam
menyelesaikan permasalahan tentunya dibutuhkan kepala yang dingin untuk
mendapatkan solusi yang diinginkan. Dengan membuka ruang untuk negosiasi maka
akan lebih efisien untuk dilakukan jika ada pihak yang tidak siap dengan proses
di pengadilan yang memakan banyak waktu dan biaya.
Somasi
memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum
adalah :
1. Surat perintah, exploit adalah
perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur.
Kesimpulanya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
2. Akta sejenisnya, adalah akta otentik
yang sejenis dengan exploit juru sita.
3. Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.
Prosedur
Pembuatan Surat Somasi
Berikut
adalah prosedur pembuatan surat somasi yang tepat :
1. Menuliskan kop surat lembaga (bila
dari instansi).
2. Menjelaskan dengan jelas identitas
calon tergugat yang dituju (bisa perorangan atau instansi).
3. Menuliskan dengan tepat poin dan
duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut.
4. Memberikan jarak waktu yang sesuai
untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
5. Menentukan upaya hukum lanjutan yang
akan ditempuh terhadap calon tergugat apabila tidak dapat memenuhi prestasi
yang dituntut.
6. Menorehkan tanda tangan dan nama
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar