BPJS KESEHATAN SEBAGAI SYARAT UNTUK MEMPERMUDAH ATAU MEMBEBANKAN ?

 


Qadli Iyaldi

            Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Inpres Nomor 1 Tahun 2022) menginstruksikan sejumlah Kementerian dan Lembaga agar mensyaratkan keanggotan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan (JKN BPJS Kesehatan) kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik. Sejumlah layanan publik, seperti dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disyaratkan kepada pemohonnya untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan.[1] Tidak hanya pelayanan-pelayanan tersebut, pelayanan lainnya seperti pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli, pembuatan paspor, pemberian izin usaha, pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelayanan publik lainnya juga turut mensyaratkan agar pemohonnya menjadi peserta aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan.[2] Terbitnya instruksi ini menimbulkan berbagai kritik dari masyarakat karena dinilai akan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dari pemerintah.[3]

            Presiden menerbitkan instruksi ini dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan dan menjamin keberlangsungan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, serta untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.[4] Pemerintah menilai bahwa selama ini kepesertaan masyarakat mengikuti progam JKN BPJS Kesehatan belumlah cukup optimal. Diharapkan dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat memperluas kepesertaan masyarakat untuk mengikuti progam JKN BPJS Kesehatan.[5] Pada sisi lainnya terdapat masyarakat yang tidak setuju dengan diterbitkannya instruksi ini. Masyarakat menilai bahwa terbitnya instruksi ini akan memberatkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk mendaftar menjadi peserta aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan dan keterjangkauan masyarakat terhadap program ini belumlah cukup merata di Indonesia. Disamping itu pelayanan terhadap peserta program JKN BPJS pada fasilitas kesehatan yang seringkali di “nomor duakan” membuat masyarakat enggan untuk menjadi peserta aktif program ini.[6] Melihat adanya fakta tersebut setidaknya terdapat beberapa isu yang patut untuk dijabarkan lebih lanjut dalam tulisan ini. Pertama, apakah terdapat kewajiban bagi masyarakat untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan. Kedua, apakah tepat disyaratkannya status kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

            Dalam menjawab isu pertama terdapat beberapa aturan yang melandasi kewajiban untuk menjadi peserta dalam program JKN BPJS Kesehatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) kepesertaan masyarakat dalam program JKN BPJS Kesehatan bersifat wajib.[7] UU BPJS mengamanatkan bahwa sistem jaminan sosial sebagaimana yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan mengharuskan seluruh penduduk untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial tersebut, yang dilaksanakan secara bertahap.[8] Tidak hanya terhadap Warga Negara Indonesia, melainkan Penduduk Indonesia sehingga kewajiban menjadi peserta jaminan sosial ini terhadap setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[9] Selain berdasarkan undang-undang, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa ketentuan dalam UU BPJS yang mewajibkan setiap orang menjadi peserta BPJS telah konstitusional dan sesuai dengan pasal 28 D ayat (1) UUD NRI yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.[10] Putusan MK tersebut menyatakan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan mendapat perlindungan hukum yang adil untuk memperoleh pelayanan kesehatan.[11]

             Terlepas dari adanya kewajiban untuk menjadi peserta dalam program JKN BPJS Kesehatan, mengenai isu kedua dalam tulisan ini, apakah tepat sekiranya status kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik. Dalam menjawab isu tersebut, terlebih dahulu kita melihat hakikat dari keberadaan pelayanan publik di Indonesia. Pada dasarnya pelayanan publik merupakan pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.[12] Negara sebagai suatu entitas memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Dalam mencapai tujuan ini negara melaksanakannya melalui organ pemerintahan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dapat dilihat dalam berbagai perspektif, salah satunya berdasarkan perspektif hukum. Berdasarkan perspektif ini pelayanan publik didefinisikan sebagai suatu kewajiban yang diberikan oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga negara atau penduduknya atas suatu pelayanan.[13]

            Sebagai bentuk hak dari masyarakat dan kewajiban dari negara penyelenggaraan pelayanan publik tidak tanpa didasari dengan adanya asas-asas yang memberikan perlindungan dan jaminan kualitas pelayanan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) mengatur penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan pada beberapa hal, diantaranya kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan  kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.[14] Berdasarkan asas-asas tersebut diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menimbulkan suatu paradoks tersendiri. Tujuan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 guna meningkatkan pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan, namun di saat yang bersamaan terbitnya Inpres ini dapat menimbulkan potensi kesulitan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Disyaratkannya status peserta aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan publik yang tidak relevan dengan pelayanan kesehatan dapat berdampak panjangnya alur birokrasi yang ada dan mengakibatkan efektivitas pelayanan menjadi berkurang.

            Berdasarkan pada uraian di atas kewajiban seluruh penduduk Indonesia untuk turut aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan sebenarnya bukanlah suatu hal keliru. Amanat UUD NRI 1945 yang mengamanatkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua orang telah sejalan dengan optimalisasi program JKN BPJS Kesehatan. Berdasarkan data yang ada saat ini per Desember 2021, jumlah kepesertaan program BPJS Kesehatan sebanyak 235.292.977 jiwa atau lebih dari 80% Penduduk Indonesia dengan 39.138.203 peserta non aktif, sehingga sangat perlu untuk dioptimalkan lebih lanjut agar kepesertaan program ini dapat merata terhadap seluruh penduduk Indonesia.[15] Namun demikian langkah pemerintah yang melakukan optimalisasi program ini dengan menjadikannya syarat kepesertaan JKN BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan publik bukanlah langkah yang bijak. Langkah ini sangat berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Sangat diperlukan kajian ulang terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2022 agar langkah pemerintah dalam optimalisasi program JKN BPJS Kesehatan dapat dilaksanakan melalui sarana lainnya, seperti sosialisasi yang lebih merata ke seluruh penjuru Indonesia, memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, dan memberikan advantage agar masyarakat dapat tertarik untuk ikut serta dalam program JKN BPJS Kesehatan.


[1]Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[2]Retia Kartika Dewi, “Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?” https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/090000165/daftar-layanan-publik-yang-mewajibkan syarat-bpjs-kesehatan-apa-saja-?page=all, diakses 2 Maret 2022.

[3]Anas Surya, “BPJS Jadi Syarat Administrasi Layanan Publik – News or Hoax,” https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/090000165/daftar-layanan-publik-yang-mewajibkan-syarat-bpjs-kesehatan-apa-saja-?page=all, diakses 2 Maret 2022.

[4]Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

[5]Lidya Julita Sembiring, “Fakta Layanan Publik RI Cuma untuk Peserta BPJS per 1 Maret,” https://www.cnbcindonesia.com/news/20220225104156-4-318326/fakta-layanan-publik-ri-cuma-untuk-peserta-bpjs-per-1-maret, diakses 2 Maret 2022.

[6]Ratih Waseso, “BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan,” https://nasional.kontan.co.id/news/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-layanan-publik-ombudsman-tinjau-layanan-kesehatan, diakses 2 Maret 2022.

[7]Indonesia, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 40 Tahun 2004, LN No. 150 Tahun 2004, TLN No. 4456, Ps. 4 huruf g.

[8]Indonesia, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 24 Tahun 2011, LN No. 116 Tahun 2011, TLN No. 5256, Ps. 4 huruf g jo penjelasan ps 4 huruf g.

[9]Ibid., Ps. 14.

[10]Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 7/PUU-XVII/2019, hlm. 33

[11]Ibid., hlm. 31

[12]Gabriel Maniagasi, Memahami Perilaku Birokrasi Pelayan Publik, cet. 1 (Jayapura: Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Jayapura, 2016), hlm. 29.

[13]Sirajudin, Didik Sukriono dan Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi (Malang: Setra Press,2012), hlm. 12.

[14]Indonesia, Undang-Undang Pelayanan Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009, LN. No. 112 Tahun 2009, TLN. No. 5038, Ps. 5.

[15]Humas BPJS Kesehatan, “Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan,” https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2204/Inpres-Nomor-1-Tahun-2022-Dorong-Masyarakat-Sadari-Pentingnya-Jaminan-Kesehatan, diakses 2 Maret 2022.


DAFTAR REFERENSI 

Peraturan perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 24 Tahun 2011, LN No. 116 Tahun 2011, TLN No. 5256.

IndonesiaUndang-Undang Pelayanan Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009, LN. No. 112 Tahun 2009, TLN. No. 5038.

Indonesia. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 40 Tahun 2004, LN No. 150 Tahun 2004, TLN No. 4456.

Indonesia. Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

 

Putusan pengadilan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 7/PUU-XVII/2019.

 

Buku

Maniagasi, GabrielMemahami Perilaku Birokrasi Pelayan PublikCet. 1Jayapura: Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Jayapura, 2016. 

Sirajudin, Didik Sukriono dan WinardiHukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan InformasiMalang: Setra Press,2012.

 

Internet

Dewi, Retia Kartika. “Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, Apa Saja?” https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/090000165/daftar-layanan-publik-yang-mewajibkan-syarat-bpjs-kesehatan-apa-saja-?page=all. Diakses 2 Maret 2022.

Humas BPJS Kesehatan. “Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan,” https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2204/Inpres-Nomor-1-Tahun-2022-Dorong-Masyarakat-Sadari-Pentingnya-Jaminan-Kesehatan. Diakses 2 Maret 2022.

Sembiring, Lidya Julita. “Fakta Layanan Publik RI Cuma untuk Peserta BPJS per 1 Maret,” https://www.cnbcindonesia.com/news/20220225104156-4-318326/fakta-layanan-publik-ri-cuma-untuk-peserta-bpjs-per-1-maret. Diakses 2 Maret 2022.

Surya, Anas. “BPJS Jadi Syarat Administrasi Layanan Publik – News or Hoax,” https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/090000165/daftar-layanan-publik-yang-mewajibkan-syarat-bpjs-kesehatan-apa-saja-?page=all. Diakses 2 Maret 2022.

Waseso, Ratih. “BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan,” https://nasional.kontan.co.id/news/bpjs-kesehatan-jadi-syarat-layanan-publik-ombudsman-tinjau-layanan-kesehatan. Diakses 2 Maret 2022.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages