LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NUSANTARA INDONESIA (LPKNI) JAKARTA TIMUR MENDUKUNG PROGRAM PRESIDEN DAN KAPOLRI MEMBERANTAS AKSI PREMANISEME

Jakarta, Kamis 17 Juni 2021 Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Perwakilan Jakarta Timur serta Ketua-ketua LPKNI tingkat Kecamatan se-Jakarta Timur sangat mendukung program Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisan Republik Indonesia dalam memberantas aksi premanisme yang sering terjadi di masyarakat.


Bahwa telah diketahui beberapa hari lalu Presiden RI dan Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menindak tegas dan memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. 


Menanggapi hal tersebut Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Wilayah Jakarta Timur dan para Ketua-ketua LPKNI Tingkat Kecamatan se-Jakarta Timur berkerjasama dengan Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan Polsek se-Jakarta Timur beserta jajarannya melakukan sosialisasi terkait aksi premaniseme berupa penarikan unit kendaraan secara paksa (perampasan) yang mengatasnamakan Debt Collector (MATA ELANG). Tindakan tersebut merupakan salah satu tindakan / aksi premanisme yaitu PERAMPSAN sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terkait jaminan fidusia diatur dalam PERATURAN KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Jaminan Fidusia.



Menurut Ketua LPKNI Jakarta Timur Latifah, S.H., M.H Kami sebagai salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berada di Wilayah Jakarta Timur selalu bekerjasama dan berkoordinasi antara Kami LPKNI Jakarta Timur dengan pihak Kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di masyarakat akan selalu tetap berjalan, guna melindungi warga masyarakat umumnya dan warga masyarakat di wilayah Jakarta Timur khususnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages