Kapolsek Cibinong Di Minta LPKNI Usut Tuntas Pelaku Pengeroyokan dan Perusahakan Mobil Milik Driver Online

LPKNI BERSAMA IPRI


Iprilaw.com - Cibinong, Bogor Jawa Barat, pada hari Kamis 25 Juni 2020 jam 12.15 WIB telah terjadi penganiayaan dan Pengerusakan terhadap unit kendaraan yang sedang digunakan oleh Driver Online.Kerjadian bermula pada saat di jalan korban sedang mengendarain mobil, saat dijalan korban sudah merasa diikuti oleh 2 orang menggunakan sepedah motor, sesampainya korban di Bengkel Resmi Toyota, korban sempat menyapa si pengendara motor tersebut tetapi mereka kabur.

Setelah korban selesai di bengkel resmi tersebut, Korban melanjutkan perjalanan untuk mencari penumpang, tiba-tiba di tengah jalan, korban diberhentikan oleh pengendara motor tersebut, sampai pada akhirnya korban menepi dipinggir jalan depan ruko Anggada seberang RS Medistra Jln Mairoking, Cibinong Jawa Barat.

Saat menepi korban dipaksa untuk turun dari mobil dan tidak lama beberapa orang datang membatu pengemudi motor tersebut dan mengaku sebagai Debcollector lalu memaksa Korban untuk menyerahkan kunci kendaraannya.

Korban tidak mau sampai pada akhirnya Debcollector tersebut masuk kedalam mobil milik korban dan korban di cekik, dipikul hingga ditarik paksa keluar dari mobil yang digunakannya.

Saat korban minta tolong, tidak lama warga dan rekan-rekan ojek online datang untuk membatu korban dari tindak kriminal yang dilakukan debcollector tersebut yang saat itu sudah mengendarai mobil yang digunakan korban untuk dibawa oleh pelaku, sampai pada akhirnya pelaku diamankan oleh warga dan security setempat, tidak lama seketika rombongan diduga teman-teman pelaku datang dengan jumlah banyak sehingga mobil korban dirusak menggunakan balok oleh kelompok tersebut dan pada akhirnya pelaku penganiayaan kabur.


Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka akibat penganiaya yang dilakukan oleh pelaku dan kaca mobil depan pecah akibat Pengerusakan yang diduga dilakukan oleh teman-teman pelaku.

Sebelumnya atas nama unit kendaraan telah mengajukan relaksasi dan restrukturisasi kredit ke pihak Finance tetapi sampai dengan kejadian tersebut pihak Finance belum memberi tanggapan atas permohonan relaksasi dan restrukturisasi kredit tersebut.

Atas kejadian yang tertimpa Korban, maka korban didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Perwakilan Jakarta Timur membuat Laporan Polisi di Polsek Cibinong dengan melaporkan pelaku terhadap tindak pidana Penganiayaan & Pengerusakan unit kendaraan yang digunakan, sesuai diatur dalam *Pasal 351 dan Pasal 406 KUHP* sebagaimana *Laporan Nomor: LP/B/260/VI/2020/JBR/RES BGR/SEK CBN tanggal 25 Juni 2020* dan telah dilakukan visum atas luka-luka yang dialami korban, serta unit kendaraan yang digunakan korban telah di simpan di Polsek Cibinong sebagai barang bukti atas Pengerusakan tersebut. Saat ini sedang ditangani oleh Polsek Cibinong, Bogor Jawa Barat.

Harapan Kami baik dari Korban & LPKNI Jakarta Timur selaku kuasa hukum meminta kepada Kapolsek Cibinong untuk melakukan pengusutan, penangkapan dan penindakan secara tegas terhadap pelaku yang diduga sebagai Debcollector sebagaimana pengakuannya, sehingga menjadi efek jera bagi pelaku dan memberikan pemahaman bahwa negara ini adalah negara hukum dan memiliki pihak yang berwenang yaitu Polri sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa Debtcollector bertugas hanya sebagai penagih bukan sebagai Eksekutor apalagi sampai dilakukan tindakan kriminal seperti Pengerusakan apalagi sampai melakukan penganiayaan, sebagaimana arti dari Stiker yang terpasang di mobil yang digunakan korban yaitu *SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM.*


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages