APA ITU HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)?

Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. HAKI memberikan perlindungan hukum terhadap pencurian, penggunaan, atau reproduksi tanpa izin dari karya-karya seperti musik, film, buku, penemuan teknologi, merek dagang, dan lain-lain. HAKI memberikan hak eksklusif kepada pemilik karya intelektual.

LAYANAN IPRI LAW FIRM DALAM BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Lingkup layanan hukum yang disajikan IPRI Law Firm yang memiliki area praktik terkait Hak Kekayaan Intelektual menangani sengketa atau masalah hukum seperti Pelanggaran Paten, Pencarian Paten, Penuntutan Paten, Sengketa Paten, Oposisi Paten, Penyusunan Paten, Anuitas Paten, Hak Cipta, Pencatatan Hak Cipta, Sengketa Hak Cipta, Merek Dagang, Pencarian Merek Dagang, Penuntutan Merek Dagang, Pemantauan Merek Dagang, Oposisi Merek Dagang, Lisensi Merek Dagang, Pembaruan Merek Dagang.

PENGALAMAN IPRI LAW FIRM

Advokat spesialis Hak Kekayaan Intelektual IPRI Law Firm dapat membantu Anda menghindari kesalahan dalam hak dan prosedur Hak kekayaan Intelektual. Kami memiliki pengetahuan luas dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual. Dengan jaringan IPRI Law Firm yang luas, kami juga mampu memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam lingkup Nasional maupun Internasional di berbagai negara.

Share Article