Apa Itu Imigrasi dan Tenaga Kerja Asing?
Imigrasi adalah aktivitas perpindahan dari satu negara ke negara lainnya untuk menetap di lokasi baru, perpindahan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni ekonomi, sosial budaya dan Pendidikan. Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah orang asing yang bekerja di Indonesia dengan izin dari pemerintah
Layanan IPRI LAW FIRM di Bidang Imigrasi dan Tenaga Kerja Asing
Lingkup layanan hukum yang disajikan IPRI Law Firm yang memiliki area praktik keimigrasian adalah pengurusan Izin Kerja & Izin Tinggal Terbatas, Imigrasi Pemerintah ke Pemerintah, Digital Nomad/Second Home Visa, Immigration Advisory, Overstay Assistance, Vessel Stay Permit, Naturalisasi, Exit Permit Only & Exit Re-entry Permit, Visa Panggilan, sampai dengan Konversi Visa.
Pengalaman IPRI LAW FIRM
IPRI Law Firm telah memberikan sejumlah pelayanan terkait dengan Keimigrasian dan Tenaga Kerja Asing, hal itu disebabkan karena sumber daya manusia yang dimiliki IPRI Law Firm sangat berkompeten dibidangnya dan pernah menjabat sebagai Eselon IV/E dalam struktur Imigrasi di Indonesia. IPRI Law Firm memberikan layanan legal opinion, eksekusi hingga memberi layanan retainer ke perusahaan-perusahaan asing untuk keimigrasian dan Ketenagakerjaan Asing itu sendiri