APA ITU KONSTITUSI DAN PEMILIHAN UMUM?
Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, sedangkan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.
LAYANAN IPRI LAW FIRM DI BIDANG KONSTITUSI DAN PEMILIHAN UMUM
Lingkup layanan hukum yang disajikan IPRI Law Firm yang memiliki area praktik dalam permasalahan Konstitusi dan Pemilihan Umum antara lain mengajukan Judicial Review, melakukan Gugatan Hasil Pemilihan Umum dan memperjuangkan Hak Konsitutusi pada setiap individu
PENGALAMAN IPRI LAW FIRM
IPRI Law Firm telah memberikan sejumlah pelayanan terkait dengan Konstitusi dan Pemilihan Umum dalam ruang lingkup yang luas serta berintergritas tinggi. IPRI Law Firm dapat memberikan panduan hukum yang diperlukan dan membantu dalam mencapai solusi yang optimal dengan Kurator yang handal.