Apa itu Persaingan Usaha?

Persaingan usaha merupakan salah satu bidang hukum yang penting dan patut diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Hadirnya peraturan ini demi memastikan bahwa terdapat persaingan usaha yang sehat dan dapat mencapai tujuan bangsa yang utama yakni memajukan kesejahteraan umum.

Tidak jarang para pelaku usaha, khsususnya bagi mereka yang mulai memasuki skala bisnis menengah maupun besar, melepaskan perhatiannya atas hukum persaingan usaha di Indonesia, sehingga berpotensi terkena sanksi administratif, pidana, maupun hukuman lain yang merugikan bisnisnya. Mengingat rezim hukum persaingan usaha juga beririsan dengan berbagai sektor bisnis dan aksi korporasi seperti penjualan dan pembelian, perjanjian, merger dan akuisisi, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hukum perusahaan, perbankan dan keuangan, dan sebagainya, maka diperlukan pemahaman yang baik dan komprehensif terkait seluruh hal tersebut.

Layanan IPRI Law Firm di Bidang Persaingan Usaha

Kompleksitas yang terdapat dalam hukum persaingan usaha tersebut membuat tim hukum Kami melengkapi kemampuan dirinya dengan baik dan penuh perhatian dari segala aspek, baik aspek hukum maupun bisnis. Tim hukum Kami juga selalu menjalin hubungan baik dengan para pemangku kepentingan, terutama dalam kaitannya jika terjadi perubahan regulasi yang seringkali bersifat teknis. Beberapa layanan yang tim hukum Kami berikan meliputi pemeriksaan kepatuhan hukum / Legal Due Diligence (LDD), pembuatan opini hukum / Legal Opinion (LO), negosiasi, pendampingan kepada instansi pemerintahan seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pembuatan kontrak, perizinan, sampai penyelesaian sengketa secara non-litigasi maupun litigasi.

Share Article