APA ITU PKPU DAN KEPAILITAN?
Kepailitan adalah proses hukum yang melibatkan penanganan dan restrukturisasi utang perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. PKPU bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menghindari Kepailitan dengan menyusun rencana restrukturisasi utang, sementara kepailitan adalah proses penghentian operasional perusahaan dan likuidasi aset guna membayar utang yang tidak dapat dilunasi.
LAYANAN IPRI LAW FIRM DI BIDANG PKPU DAN KEPAILITAN
Lingkup layanan hukum yang disajikan IPRI Law Firm yang memiliki area praktik dalam permasalahan PKPU dan Kepailitan antara lain Evaluasi Situasi Keuangan, Penyusunan dan Penyampaian Permohonan PKPU, Rencana Restrukturisasi Utang, Perlindungan Hukum, Likuidasi dan Distribusi Aset.
PENGALAMAN IPRI LAW FIRM
IPRI Law Firm telah memberikan sejumlah pelayanan terkait dengan PKPU dan Kepailitan dalam situasi yang rumit dan menantang bagi perusahaan saat menghadapi masalah keuangan serius. Dalam konteks ini, layanan hukum PKPU dan kepailitan dari IPRI Law Firm dapat memberikan panduan hukum yang diperlukan dan membantu perusahaan dalam mencapai solusi yang optimal dengan Kurator yang handal.