Pasar Modal
Hukum Pasar Modal Right Capital Market adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara Investor dengan Emiten atau Perusahaan Publik melalui Bursa Efek sebagai media tempat pertemuan para pihak. Payung hukum dari kegiatan pasar modal adalah Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Produk dari pasar modal adalah Saham, Obligasi (surat utang), reksa dana dan aset keuangan lainnya.
Dalam hal terjadi suatu sengketa perdata / bisnis maka perlu diselesaikan melalui penyelesaian sengketa baik secara Litigasi maupun Non-Litigasi diataranya adalah penyelesaian sengketa pasar modal di BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal).
Layanan yang Diberikan
Terkaiat hukum pasar modal IPRI Law Firm memiliki SDM profesional yang berkompeten dan berpengalaman di bidang pasar modal sehingga IPRI Law Firm dapat memberikan jasa hukum baik dalam bentuk persiapan, pencegahan maupun penyelesaian sengketa, sehingga tidak hanya dapat diselesaikan dengan cepat namun juga mampu memberikan rasa keadilan bagi para pihak.