Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Dalam proses penyelesaian suatu sengketa atau perkara dapat dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu :

  1. Litigasi
  2. Non-Liigasi

Penyelesaian sengketa malalui Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui Pengadilan, dimana pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan adalah pihak Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, melalui suatu rangkaian persidangan yang dihadiri oleh para pihak yang bersengketa (baik prinsipal maupun diwakuli oleh Advokat). Produk hukum penyelesaian sengketa melalui Litigasi adalah Putusan.

Sedangkan penyelesaian sengketa melalui Non-Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa diluar Pengadilan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, yang dapat dilakukan melalui :

  1. Mediasi;
  2. Negosiasi;
  3. Arbitrase;
  4. Konsultasi;
  5. Konsiliasi; dan
  6. LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

Payung hukum Alternatif Penyelesaian sengketa adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Layanan yang diberikan :

IPRI Law Firm tidak hanya terdiri dari Para Advokat yang dapat menyelesaian sengketa melalui proses Litigasi tetapi juga memiliki Mediator bersertifikat, Negosiator, Arbiter dan juga Konsultan Hukum yang dapat menyelesaikan sengketa perusahaan maupun perorangan diluar pengadilan (Non-Litigasi).

Share Article