Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengetur mengenai hak dan kewajiban antara Penerima Kerja (Pekerja) dan Pemberi Kerja (Pengusaha). Hukum ketenagakerjaan bersifat perdata (privat), namun dalam beberapa hal pemerintah ikut andil dalam hal ketenagakerjaan (publik).
Pihak yang terlibat dalam hukum ketenagakerjaan adalah Pekerja, Pemberi Kerja, Serikat Pekerja/Buruh, Organisasi Perusahaan dan Pemerintah. Payung hukum ketenagakerjaan adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Terkait ketenagakerjaan adalah suatu bidang hukum perdata yang kompleks karena dapat bersifat privat dapat juga bersifat publik, mulai dari :

  1. Status Warga Negara Tenaga Kerja (WNI atau WNA);
  2. Status Pekerja (PKWT, PKWTT, Buruh Lepas, dll);
  3. Bidang Usaha Pemberi Kerja;
  4. Jenis pekerjaan;
  5. Waktu Kerja;
  6. Upah;
  7. Dan lain-lainnya.

Kunci utama dari hubungan antara Pemberi Kerja dengan Penerima Kerja (Pekerja) adalah aturan yang mengatur para pihak baik dalam bentuk Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama maupun lainnya.

Layanan yang diberikan

Terkait hukum ketenagakerjaan IPRI Law Firm sangat berpengalangan dalam bidang Hukum Ketenagakerjaan baik dalam hal proses (rekruitmen, aturan perusahaan, perjanjian) maupun penyelesaian sengketa baik Bipartit, Tripartit dan Penyelesaian Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial, baik Kami mewakili sebagai Pekerja maupu Pemberi Kerja (Pengusaha / Perusahaan), serta terkait Ketenagakerjaan Asing atau Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Share Article