Pajak Bea dan Cukai
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Negara sesaui dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, dalam hal Wajib Pajak tidak membayar pajak maka dianggap terutang.
Hukum pajak (tax law) adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan hukum antara wajib pajak dengan pemerintah salaku pemungut pajak. Terdapat sanksi bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya yaitu berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Pajak dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu
- pajak perorangan
- pajak badan.
Payung hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Perihal Harmonisasai Perpajakan.
Dalam menjalankan kegiatan proses bisnis khususnya dibidang ekspor dan impor tidak akan lepas dari pengenaan biaya bea dan cukai yang sifatnya wajib atau dipaksakan untuk produk maupun bidang usaha tertentu. Bea adalah tindakan pemungutan oleh Negara terhadap barang ekspor maupun impor, sedangkan cukai adalah pungutuan yang dilakukan oleh Negara kepada suatu barang atau produk yang memiliki sifat khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Layanan yang diberikan
Terkait hukum Pajak, Cukai dan Kepabeanaan IPRI Law Firm sangat berpengalangan dalam bidang tersebut, karena memiliki SDM yang memiliki profesi sebagai Konsultan dan Pengacara Pajak dan Ahli Kepabeanaan dalam penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak.