Apa itu Merger dan Akuisisi?
Merger dan akuisisi adalah salah satu aksi korporasi yang penting dan berdampak besar bagi suatu entitas perusahaan. Merger yang merupakan penggabungan atau peleburan dan akuisisi yang merupakan pengambilalihan suatu perusahaan ini dapat dikatakan sebuah perbuatan hukum yang melibatkan dua atau beberapa perusahaan, memiliki berbagai jenis/metode, serta melalui berbagai fase yaitu dari tahap perencanaan yakni identifikasi awal dan screening, tahap merger dan akuisisi yakni penawaran formal, due diligence, negosiasi, dan closing, hingga tahap pasca merger dan akuisisi.
Seluruh rangkaian proses merger dan akuisisi tersebut membutuhkan pemahaman yang baik dan komprehensif terhadap berbagai bidang hukum yang berkaitan seperti pasar modal, hukum perusahaan, keuangan, dan perpajakan.
Layanan IPRI Law Firm terkait Merger dan Akuisisi
Tim hukum Kami memahami dengan baik seluruh bidang hukum yang berkaitan tersebut, update terhadap berbagai regulasi yang ada, serta memiliki pengetahuan yang kuat terkait kebutuhan Klien secara hukum dan bisnis, mengingat alasan dilakukannya merger dan akuisisi juga beragam seperti motif ekonomi, motif sinergi, motif diversifikasi, hingga motif lainnya. Layanan yang Kami berikan mencakup pemeriksaan kepatuhan hukum / Legal Due Diligence (LDD), pembuatan opini hukum / Legal Opinion (LO), negosiasi, penyusunan strukturisasi, persiapan dokumen dan proses implementasi yang berkaitan, pendampingan kepada instansi pemerintahan, notaris, hingga audit keuangan dan perpajakan. Kami memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan proses merger dan akuisisi yang membutuhkan ketepatan waktu, fleksibilitas dan layanan yang cepat, responsif dan sesuai dengan kebutuhan Klien.