PENANGANANNYA BARANG HILANG / RUSAK DI PARKIRAN

Pernahkah Anda kehilangan atau mengalami kerusakan kendaraan di parkiran? Siapa yang bertanggung jawab dalam situasi ini? Apakah pengelola parkir bebas dari tanggung jawab?

Bagaimana jika ada klausula yang menyatakan “segala kehilangan dan/atau kerusakan bukan tanggung jawab kami?

Dalam tulisan ini, beberapa isu penting akan dibahas. Pertama, bagaimana perjanjian antara pengelola dan pengguna jasa parkir? Kedua, siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan? Ketiga, dapatkah pengelola parkir membuat klausula yang membebaskan mereka dari tanggung jawab tersebut?

Bentuk perjanjian antara pengelola parkir dan pengguna jasa parkir

Untuk menjawab isu pertama, kita dapat merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 jo. Nomor 19/1983/Pdt/PT.Y, jo. Nomor 1/1982/Pdt/G/PN.SLM antara Ahmad Panut melawan Rajiman alias Pujiharjo, Suwardi, dan Pengurus PD. Argajasa.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa perjanjian antara pengelola dan pengguna jasa parkir adalah perjanjian penitipan barang.

Menurut Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian penitipan barang terjadi “apabila seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.”

Artinya, ada janji untuk menyimpan dan mengembalikan barang dalam kondisi yang sama. Dalam konteks jasa parkir, perjanjian ini terpenuhi ketika pengguna jasa menitipkan kendaraan beserta barang-barang di dalamnya kepada pengelola parkir untuk disimpan dan dikembalikan dalam keadaan yang sama.

Pihak yang bertanggung jawab

Selanjutnya mengenai isu kedua terkait dengan siapakah yang bertanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir. Dalam menjawab isu kedua ini kita dapat kembali merujuk kepada isu

Pertama, bahwa bentuk perjanjian antara pengguna jasa parkir dengan pengelola jasa parkir adalah perjanjian penitipan barang, dengan demikian mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan bahwa oleh karena bentuk perjanjian antara pengguna jasa parkir dan pengelola jasa parkir adalah perjanjian penitipan barang, maka pengelola jasa parkir yang dalam hal ini sebagai pihak yang dititipkan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan ataupun kerusakan atas kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir.

Majelis Hakim dalam putusan MA

Dalil Majelis Hakim dalam putusan MA tersebut tentunya tidak tanpa alasan, apabila kita mengacu lebih lanjut dalam pasal 1706 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.” Berdasarkan putusan MA tersebut dan pasal 1706 KUHPerdata dapat dilihat bahwasannya pengelola jasa parkir memiliki tanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir.

Terakhir, isu ketiga dalam tulisan ini merupakan keadaaan kontradiktif yang terjadi di dalam masyarakat dalam pengelolaan jasa parkir. Berdasarkan uraian isu pertama dan isu kedua kita dapat mengetahui bahwa pengelola jasa parkir bertanggung jawab atas kehilangan ataupun kerusakan kendaraan maupun barang milik pengguna jasa parkir.

Namun demikian, dalam keadaan faktualnya seringkali ditemukan pengelola jasa parkir menetapkan klausula baku yang menegaskan bahwa “segala kehilangan dan/atau kerusakan bukan tanggung jawab kami,” dapatkah klausula baku tersebut membebaskan tanggung jawab pengelola jasa parkir atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi pada pengguna jasa parkir? Dalam menjawab isu ini kita dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Berdasarkan pasal 18 ayat 1 jo. 18 ayat 3 UUPK menyatakan bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.” 

Pengalihan tanggung jawab dari pengelola parkir terhadap pengguna jasa parkir

Klausula yang menyatakan “segala kehilangan dan/atau kerusakan bukan tanggung jawab kami” merupakan upaya pengelola parkir untuk mengalihkan tanggung jawab kepada pengguna. Namun, klausula tersebut batal demi hukum dan tidak dapat membebaskan pengelola parkir dari tanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan.

Pengguna jasa parkir berhak atas keamanan kendaraannya dari kehilangan dan kerusakan. Pengelola parkir berkewajiban menjaga kendaraan yang dititipkan. Mereka tidak dapat mengalihkan tanggung jawab keamanan kepada pengguna. Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan saat menggunakan jasa parkir dan pengelola tidak mau bertanggung jawab, Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan kami.

Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821.

Mahkamah Agung. Putusan Nomor 3461/Pdt/1985.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pradnya Paramita: Jakarta, 2003.

Share Article